Dokter adalah seseorang dengan gelar dokter atau seseorang yang memiliki lisensi untuk praktik dalam seni penyembuhan penyakit. Istilah dokter dalam konteks medis ialah semua profesional medis dengan gelar (dr.) dan spesialis (Sp.) atau berbagai gelar lainnya. Berbagai profesi yang dapat dikaitkan dengan dokter antara lain ialah dokter, psikolog, ilmuwan biomedis, dokter gigi, atau dokter hewan.
Jika disimpulkan secara lengkap maka definisi dokter adalah seseorang yang :
- Memiliki gelar dokter dan lisensi untuk melakukan praktik penyembuhan penyakit.
- Dapat mengusahakan penyembuhan terhadap suatu penyakit melalui penerapan obat
- Dapat melakukan tindakan operasi atau bedah guna memperbaiki kerusakan pada tubuh
Tugas Dokter :
- Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat.
- Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien.
- Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit sesuai dengan kompetensi profesinya
- Menangani penyakit akut dan kronik
- Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar
- Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS
- Tetap bertanggung jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan
- Bertindak sebagai mitra, penasehat dan konsultan bagi pasiennya.
- Memberikan nasehat untuk perawatan dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit.
- Seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran, pengobatan pasien harus komprehensif yaitu mencangkup semua tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter juga berhak dan berkewajiban untuk melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan dan keselamatan pasien. Tindakan promotif misalnya memberikan saran atau penyuluhan, preventif misalnya memberikan vaksinasi, kuratif memberikan obat atau tindakan operasi dan rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis.
- Memberikan Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berbadan Sehat setelah melakukan pemeriksaan pada pasien sebagai wewenang eksklusif dokter.